Pasal 4
(1) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang: a. memiliki skala/besaran lebih kecil daripada yang tercantum dalam Lampiran I; dan/atau b. tidak tercantum dalam Lampiran I tetapi mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal di luar Lampiran I. (2) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan: a. pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan b. tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
(3) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri, oleh: a. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian; b. gubernur; c. bupati/walikota; dan/atau d. masyarakat. (4) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan setelah dilakukan telaahan sesuai kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
