PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA...
Pasal 3
(1) Pemantauan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu emisi. (2) Pemantauan sumber emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sumber emisi pada: a. proses pengolahan; dan b. pengoperasian mesin penunjang produksi.
