PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA...
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, baku mutu emisi untuk jenis kegiatan lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran V-A dan Lampiran V-B Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP- 13/MENLH/03/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dinyatakan tidak berlaku terhadap usaha dan/atau kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
