PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA...
Pasal 21
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 13, Pasal 15 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 20, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan: a. pengelolaan data dan informasi pemantauan emisi; b. penanggulangan kedaruratan pencemaran udara emisi sumber tidak bergerak; dan c. pemantauan emisi yang memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
