Pasal 14
(1) Hasil pemantauan emisi dengan cara terus-menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memenuhi baku mutu emisi apabila data rata-rata harian pemantauan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut memenuhi baku mutu emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal terjadi kondisi tidak normal, hasil pemantauan emisi dengan cara terus-menerus dapat melebihi baku mutu emisi paling banyak 5% (lima persen) dari data rata-rata harian pemantauan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakibatkan antara lain dari adanya: a. penghentian sementara dan penyalaan kembali operasi produksi; b. kalibrasi peralatan; dan/atau c. kondisi lain yang menyebabkan sistem pemantauan emisi terus- menerus tidak dapat digunakan secara optimal.
