PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. keterkaitan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; b. peran, tugas dan wewenang penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; c. tahapan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; d. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; dan e. Pendanaan.
