PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 18
ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. cakap berbuat hukum; b. berpengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang penegakan hukum lingkungan hidup; c. memiliki sertifikat pelatihan mediator di bidang lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau lembaga yang disertifikasi oleh lembaga yang berwenang; d. tidak memiliki konflik kepentingan terhadap proses dan hasil mediasi; e. tercantum dalam daftar mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c. (2) Daftar mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
