Pasal 14
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan klarifikasi laporan verifikasi sengketa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada para pihak yang bersengketa. (2) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. persetujuan; atau b. penolakan hasil verifikasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup. (3) Berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota, menawarkan pilihan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup kepada para pihak yang bersengketa. (4) Pilihan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan; dan b. penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. www.djpp.kemenkumham.go.id
