PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang INDIKATOR RAMAH LINGKUNGAN UNTUK USAHA DAN/ATAU...
Pasal 3
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan tahapan kegiatan Penambangan Terbuka Batubara, harus memperhatikan Indikator Ramah Lingkungan. (2) Tahapan kegiatan Penambangan Terbuka Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penambangan; b. reklamasi; dan c. pasca tambang.
