PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang INDIKATOR RAMAH LINGKUNGAN UNTUK USAHA DAN/ATAU...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penambangan Terbuka adalah metode penambangan yang segala kegiatannya atau aktivitasnya dilakukan di atas atau relatif dekat dengan permukaan bumi dan tempat kerjanya berhubungan langsung dengan udara luar.
- Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
- Indikator Ramah Lingkungan adalah kriteria yang menunjukkan penerapan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
