PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 9
BAB 2 — KOMPETENSI AUDITOR LINGKUNGAN HIDUP
(1) Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diterbitkan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
