PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 45
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) LSK Auditor Lingkungan Hidup melakukan pengawasan terhadap Auditor Lingkungan Hidup yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kriteria pemeliharaan Sertifikat Kompetensi dan mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup setelah mendapat persetujuan Menteri.
