PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 42
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan Audit Lingkungan Hidup. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan izin Usaha dan/atau Kegiatan yang diterbitkannya. (3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penetapan norma, standar, prosedur dan/atau kriteria pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
