PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 28
BAB 3 — TATA LAKSANA AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Tata laksana Audit Lingkungan Hidup untuk Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 27 tercantum dalam bagan alir Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
