PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 20
BAB 3 — TATA LAKSANA AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup tidak membebaskan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dari sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
