Pasal 18
BAB 3 — TATA LAKSANA AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
(1) Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Menteri dapat MENETAPKAN jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang berisiko tinggi di luar Lampiran I Peraturan Menteri ini, berdasarkan usulan dari: a. Komisi Penilai Amdal, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang masih dalam tahap perencanaan; dan/atau b. Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang sudah beroperasi. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada hasil analisis risiko lingkungan hidup sesuai peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
