PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 8
BAB 3 — PENETAPAN
(1) Program Taman Kehati diikuti oleh: a. pemerintah daerah provinsi; b. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau c. setiap orang.
(2) Program Taman Kehati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan pemangku kepentingan.
