PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Program Taman Kehati dilakukan oleh Unit Pengelola Taman Kehati.
(2) Gubernur atau bupati/walikota membentuk Unit Pengelola Taman Kehati sesuai kewenangannya. (3) Unit pengelola Taman Kehati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun dokumen perencanaan dan program pengelolaan; b. melaksanakan pengembangan Taman Kehati; c. melaksanakan pemeliharaan; d. mengembangkan pangkalan data Taman Kehati; dan e. melaksanakan pemantauan dan pelaporan. (4) Dokumen perencanaan dan program pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. sumber daya manusia yang dibutuhkan, meliputi:
- pimpinan;
- staf yang menangani koleksi; dan
- petugas lapangan; b. pembangunan sarana dan prasarana; c. penetapan spesies prioritas yang akan dikoleksi, tempat dan waktu pengambilan koleksi; d. tempat dan waktu penanaman; e. pemeliharaan yang meliputi pemupukan serta pembersihan gulma, hama, dan penyakit; f. observasi waktu berbunga dan berbuah; g. pengembangan database; dan h. pendanaan. (5) Dokumen rencana dan program pengelolaan Taman Kehati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuat untuk jangka waktu satu tahunan dan lima tahunan.
