Pasal 12
(1) Kuasa pengguna anggaran Dekonsentrasi dan TP Bidang LH menyusun laporan pelaksanaan yang terdiri atas: a. laporan manajerial;
b. laporan akuntabilitas; dan c. laporan teknis kegiatan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disusun sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Laporan teknis kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dan disampaikan sesuai format yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal format laporan teknis tidak tercantum dalam Lampiran III, laporan disusun berdasarkan format laporan yang ditetapkan oleh eselon I kegiatan terkait. (5) Laporan teknis kegiatan TP Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dan disampaikan sesuai format yang tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
