Pasal 5
BAB 2 — LEMBAGA PELAKSANA DIKLAT LINGKUNGAN HIDUP
(1) Lembaga pelaksana Diklat LH Pemerintah bertugas: a. melakukan analisis kebutuhan Diklat LH; b. melaksanakan Diklat LH; dan c. melakukan evaluasi terhadap program, pelaksanaan Diklat LH, Widyaiswara/pengajar, peserta, dan alumni. (2) Lembaga pelaksana Diklat LH Pemerintah Daerah bertugas: a. melakukan analisis kebutuhan Diklat LH di daerah; b. MENETAPKAN jenis Diklat LH dengan kurikulum lokal sesuai dengan kebutuhan daerah; c. melaksanakan Diklat LH di daerah; dan d. melakukan evaluasi terhadap program, pelaksanaan Diklat LH, Widyaiswara/pengajar, peserta, dan alumni. (3) Lembaga pelaksana Diklat LH swasta bertugas: a. melaksanakan Diklat LH yang jenis dan kurikulumnya telah ditetapkan oleh Instansi Pembina Diklat LH; dan b. melakukan evaluasi terhadap program, pelaksanaan Diklat LH, Widyaiswara/pengajar, peserta, dan alumni.
