PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENCANTUMAN LOGO EKOLABEL
Pasal 8
(1) Menteri mengumumkan setiap persetujuan permohonan pencantuman Logo Ekolabel melalui situs Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit: a. identitas produk; b. identitas pemohon; c. nomor surat persetujuan pencantuman Logo Ekolabel; d. masa berlaku pencantuman Logo Ekolabel; dan e. identitas LSE atau identitas LVE.
