PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENCANTUMAN LOGO EKOLABEL
Pasal 12
(1) Permohonan pencantuman Logo Ekolabel tidak dikenakan biaya. (2) Biaya pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
