Pasal 3
(1) Pejabat PPNSLH diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Calon Pejabat PPNSLH harus memenuhi persyaratan: a. pejabat pengawas lingkungan hidup berpangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I/golongan III/b; b. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
c. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah; e. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan f. mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyidikan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e diajukan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia. (4) Pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dengan huruf f diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
