PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
- Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara dan sebagaimana diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
- Tindak Pidana Lingkungan Hidup adalah setiap pelanggaran atau perbuatan yang dapat diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pejabat PPNSLH adalah pegawai negeri sipil di instansi lingkungan hidup Pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
