PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ KEGIATAN...
Pasal 6
(1) Kolam penampung air terproduksi wajib memenuhi persyaratan: a. dilapisi dengan bahan yang kedap air, jika dasar kolam terdapat lapisan tanah yang berpori, tembus air, batuan-batuan, atau material yang lancip atau tajam, dasar kolam harus di lapisi dengan lapisan tanah
lempung yang dipadatkan setebal paling rendah 8 sentimeter sebelum dilapisi dengan bahan sintetis yang kedap air; b. lokasi kolam berada:
- di daerah yang bebas banjir;
- bukan daerah genangan air sepanjang tahun;
- bukan aliran sungai intermittent;
- bukan daerah resapan atau sumber mata air;
- bukan daerah yang dilindungi;
- jauh dari lokasi pemukiman berjarak paling rendah 300 meter; dan
- sesuai dengan tata ruang yang ditentukan; c. kondisi hidrogeologi lokasi kolam memenuhi ketentuan:
- struktur geologi bersifat stabil;
- terletak di lahan datar atau dengan kemiringan maksimum 12%;
- kedalaman air tanah paling rendah 4 meter dari lapisan terbawah kolam; dan
- teksture tanah tidak memiliki porositas yang tinggi. d. tanggul memiliki tinggi bebas (free board) paling rendah 10 sentimeter dari muka air tertinggi di dalam kolam; e. pagar pengaman atau pembatas di sekeliling lokasi unit pengolahan dipasang untuk menghindari masuknya pihak yang tidak berkepentingan; f. tanda peringatan dipasang untuk menjaga aspek keselamatan dan keamanan yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
- lokasi koordinat kolam dan kedalaman kolam;
- dilarang masuk bagi yang tidak berkepentingan;
- pemakaian alat pelindung yang sesuai dengan standar keselamatan kerja; atau
- tanda lain yang dianggap perlu; g. tidak digunakan sebagai tempat pembuangan limbah B3 atau bahan lain yang dapat menimbulkan pencemaran. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. konstruksi kolam yang digunakan dalam keadaan darurat; dan b. kolam sementara untuk kegiatan pengeboran yang waktu penyelesaian sumurnya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
