PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PROSES...
Pasal 2
Pelaksanaan keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan izin lingkungan dilakukan berdasarkan prinsip dasar: a. pemberian informasi yang transparan dan lengkap; b. kesetaraan posisi diantara pihak-pihak yang terlibat; c. penyelesaian masalah yang bersifat adil dan bijaksana; dan d. koordinasi, komunikasi dan kerjasama dikalangan pihak-pihak yang terkait.
