PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 20
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya pelaksanaan pelatihan kompetensi dan sertifikasi kompetensi dibebankan kepada peserta. (2) Standar biaya sertifikasi kompetensi ditetapkan oleh LSK auditor lingkungan hidup setelah mendapat pertimbangan dari Menteri. (3) Biaya registrasi kompetensi dibebankan kepada pemohon. (4) Biaya registrasi kompetensi ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
