PERMENLH
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tahun...
Pasal 6
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) selain tinggi muka air tanah diperoleh dari pengamatan pada titik penaatan. (2) Pengukuran muka air tanah di titik penaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. pengukuran dengan cara manual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu; dan b. pengukuran dengan cara otomatis paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari. (3) Pengukuran muka air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) data logger untuk mewakili setiap zona pengelolaan air.
