PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN/ATAU...
Pasal 7
BAB 2 — TATA LAKSANA DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP DAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Menteri melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan MENETAPKAN permohonan penyusunan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan tembusan kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dan kepala instansi lingkungan hidup provinsi.
