PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN/ATAU...
Pasal 4
BAB 2 — TATA LAKSANA DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP DAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengajukan permohonan penyusunan DELH kepada: a. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota; b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau c. Menteri melalui Deputi Menteri sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata kerja komisi penilai amdal.
