PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN/ATAU...
Pasal 17
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penilaian DELH dan DPLH yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup provinsi dan/atau kabupaten/kota. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penilaian DELH dan DPLH yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
