PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8
BAB 2 — TUGAS, WEWENANG DAN LARANGAN
ULP KLH mempunyai tugas dan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
