PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN
(1) ULP KLH terdiri atas : a. Kepala; b. Sekretariat; dan c. Kelompok Kerja (2) ULP KLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
