PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
ULP KLH bertujuan untuk: a. menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kementerian Llingkungan Hidup lebih terintegrasi atau sesuai dengan tata nilai pengadaan; dan b. meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup.
