PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 17
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan wewenang ULP KLH dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Lingkungan hidup.
