PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 15
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, ULP KLH berpedoman pada standar operasional dan prosedur pengadaan barang/jasa. (2) Standar operasional prosedur sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup.
