PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU...
Pasal 9
(1) Pembayaran ganti kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan penerimaan negara bukan pajak. (2) Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari pembayaran ganti kerugian lingkungan hidup wajib disetor langsung ke kas Negara.
