PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU...
Pasal 4
Kewajiban melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; dan/atau c. pemulihan fungsi lingkungan hidup.
