Pasal 5
Pemrakarsa mengajukan UKL-UPL atau SPPL kepada: a. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi:
lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
di lintas kabupaten/kota; dan/atau
di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota; atau c. Deputi Menteri, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi:
lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
di wilayah sengketa dengan negara lain;
di wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau
di lintas batas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain.
