PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN BEBAN EMISI KEGIATAN INDUSTRI...
Pasal 5
(1) Dalam hal penghitungan tidak menggunakan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan persetujuan penggunaan metode lain kepada Menteri. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi dan memberikan keputusan berupa persetujuan atau penolakan.
