PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Berdasarkan Proreg KLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengusul harus: a. menyelesaikan kajian teknis tentang materi muatan yang akan dituangkan dalam rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN; dan b. menyusun rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN berdasarkan kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Dalam menyusun rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengusul harus melibatkan Biro Hukum dan unit terkait sejak perencanaan penyusunan.
