PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 20
BAB 4 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Agar masyarakat dapat memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis atas rancangan peraturan perundang-undangan, Kepala Biro Hukum dapat melakukan:
a. sosialisasi; dan/atau b. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. (2) Selain upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap rancangan PERATURAN PEMERINTAH, peraturan PRESIDEN, atau peraturan menteri harus dapat diakses pada website Kementerian Lingkungann Hidup.
