PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Kepala Biro Hukum menyampaikan rancangan final yang telah dimintakan paraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) kepada Menteri untuk ditetapkan. (2) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (3) Peraturan Menteri yang telah diundangkan dalam Berita Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan salinan dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum
