PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam hal adanya keberatan dari pihak yang berkepentingan, rancangan yang telah disampaikan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat diklarifikasi oleh: a. Menteri Sekretaris Negara, untuk PERATURAN PEMERINTAH; atau b. Menteri Sekretaris Kabinet, untuk Peraturan PRESIDEN.
