Permen LH/BPLH No. 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG SISTEM REGISTRI UNIT KARBON
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional memerlukan sistem registri yang menjamin pencatatan, keterlacakan, dan integritas unit karbon, mendukung pelaksanaan perdagangan karbon baik di dalam negeri maupun luar negeri, serta mencegah terjadinya penghitungan ganda, sehingga perlu mengatur mengenai sistem registri unit karbon;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Sistem Registri Unit Karbon;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378); 4. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379);
- Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 172);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1080) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 644);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP TENTANG SISTEM REGISTRI UNIT KARBON.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Kontribusi
yang
Ditetapkan
secara
Nasional
atau
Nationally Determined Contribution yang selanjutnya
disingkat
NDC
adalah
komitmen
nasional
bagi
penanganan perubahan iklim global yang diperbarui
secara
berkalan
dalam
rangka
mencapai
tujuan
Persetujuan
Paris
atas
Konvensi
Kerangka
Kerja
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim
(Paris Agreement to the United Nations Framework
Convention on Climate Change).
2.
Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK
adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca
yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan
ekonomi.
3.
Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah
gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun
antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali
radiasi inframerah.
4.
Emisi Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat Emisi
GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area
tertentu dalam jangka waktu tertentu.
5.
Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian
untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui
kegiatan
yang
dapat
menurunkan
emisi
atau
meningkatkan
penyerapan
GRK
dan
penyimpanan/penguatan cadangan karbon dari berbagai
sumber emisi.
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon.
Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada sektor-sektor atau kegiatan- kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi mitigasi.
Kuota Emisi GRK adalah jumlah Emisi GRK yang dapat dilepaskan ke atmosfer oleh instalasi yang diatur.
Instalasi yang Diatur adalah instalasi yang wajib mengikuti perdagangan Emisi GRK.
Unit Karbon adalah hasil pengurangan dan/atau penyerapan emisi yang disertifikasikan melalui skema sertifikasi domestik, sertifikasi internasional, atau Kuota Emisi GRK yang dinyatakan dalam satuan ton karbon dioksida ekuivalen.
Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan lklim yang selanjutnya disingkat SRN PPI adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi tentang aksi serta sumber daya untuk mitigasi perubahan iklim dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia pada tingkat NDC.
Sistem Registri Unit Karbon yang selanjutnya disingkat SRUK adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi terkait Unit Karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen NEK.
Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon.
Perdagangan Emisi GRK adalah mekanisme transaksi Kuota Emisi GRK di antara pelaku usaha.
Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Offset Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
Pembayaran Berbasis Kinerja adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah diverifikasi dan/atau tersertifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.
Pungutan Atas Karbon adalah pungutan negara, baik pusat maupun daerah yang dikenakan terhadap barang dan/atau jasa yang memiliki potensi dan/atau kandungan karbon dan/atau usaha dan/atau kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon dan/atau mengemisikan karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan/atau kinerja Aksi Mitigasi.
Otorisasi adalah persetujuan yang diberikan Menteri kepada penanggung jawab NEK untuk menggunakan Unit Karbon dalam pemenuhan NDC negara lain, pemenuhan kewajiban mitigasi internasional, dan kepentingan lainnya.
Corresponding Adjustment adalah penyesuaian akuntansi Unit Karbon di NDC untuk menghindari terjadinya pencatatan ganda setalah pemindahan Unit Karbon ke luar negeri.
Bursa Karbon adalah suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan Perdagangan Karbon dan status kepemilikan Unit Karbon.
Penghitungan Ganda adalah penggunaan atau pengakuan atas pengurangan Emisi GRK, peningkatan serapan GRK, atau Unit Karbon yang sama lebih dari satu pihak, lebih dari satu skema, atau lebih dari satu target mitigasi.
Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia yang selanjutnya disingkat SPEI adalah standar nasional untuk penilaian dan pengakuan oleh pemerintah terhadap hasil pengurangan Emisi GRK yang ditetapkan sebagai dasar penerbitan Unit Karbon Sertifikat Pengurangan Emisi GRK.
Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang selanjutnya disingkat SPE GRK adalah bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui measurement, reporting, and veificatio, serta tercatat dalam SRUK dalam bentuk nomor dan/atau kode registri.
Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut DRAM adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah, menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon SPE GRK.
Dokumen Perencanaan Proyek yang selanjutnya disebut DPP adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh standar internasional, menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon non-SPE GRK.
Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
Sub Sektor adalah sub sektor NDC yang memiliki sub bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup.
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Menteri Terkait adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Sektor dan Sub Sektor NDC dan instrumen NEK.
Deputi adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian perubahan iklim dan tata kelola NEK.
Pasal 2
SRUK dilaksanakan untuk: a. menyediakan dan mengelola data dan informasi terkait Unit Karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen NEK; b. mendukung pencapaian target NDC; dan c. mencegah Penghitungan Ganda.
BAB II PENYELENGGARAAN SISTEM REGISTRI UNIT KARBON
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
Penyelenggaraan SRUK meliputi:
a.
pencatatan Unit Karbon pada tingkat penyelenggaraan
instrumen NEK;
b.
penerbitan SPE GRK;
c.
pencatatan pemanfaatan Unit Karbon;
d.
pencatatan transaksi Unit Karbon;
e.
penelaahan, pemantauan, dan penelusuran implementasi
instrumen NEK; dan
f.
standar dan interoperabilitas data.
Pasal 4
Instrumen NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. Perdagangan Karbon; b. Pembayaran Berbasis Kinerja; c. Pungutan Atas Karbon; dan/atau d. instrumen lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) SRUK menggunakan sistem jaringan bersifat desentralisasi, dimana seluruh data dan transaksi bersifat transparan, dapat ditelusuri, mencerminkan waktu nyata (real time), permanen, serta terhubung dan dapat berinteraksi dengan sistem registri lainnya. (2) Jaringan bersifat desentralisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui mekanisme pengelolaan dan pertukaran data oleh pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangannya tanpa bergantung pada satu titik kendali tunggal.
(3) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui penyediaan informasi yang akurat, relevan, dan dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan proses registrasi, penerbitan, pemanfaatan, dan perubahan status Unit Karbon dapat diketahui dan diawasi oleh pihak yang berkepentingan. (4) Dapat ditelusuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui pencatatan perubahan status, asal- usul kepemilikan, dan riwayat pemanfaatan Unit Karbon. (5) Waktu nyata (real time) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui perekaman, pembaruan, dan penyajian data atau informasi secara segera setelah tindakan, transaksi, atau perubahan status Unit Karbon dilakukan. (6) Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui penyimpanan data dan informasi secara berkelanjutan, terlindungi dari penghapusan atau perubahan yang tidak sah, serta tetap dapat diakses dan diverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Terhubung dan dapat berinteraksi dengan sistem registri lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui interoperabilitas data berupa pertukaran, sinkronisasi, dan verifikasi dengan sistem registri lain, baik nasional maupun internasional, sesuai dengan standar, protokol, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
(1)
Penyelenggaraan
SRUK
dilaksanakan
oleh
Menteri/Kepala.
(2)
Dalam penyelenggaraan SRUK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri/Kepala membentuk tim.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Menteri/Kepala;
dan
b.
pejabat/pegawai yang ditunjuk Menteri Terkait.
Bagian Kedua Pengguna SRUK
Pasal 7
(1) Pengguna SRUK terdiri atas:
a.
penanggung jawab instrumen NEK;
b.
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
c.
lembaga validasi dan/atau verifikasi independen; dan
d.
pengguna informasi publik.
(2) Penanggung
jawab
instrumen
NEK
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Menteri/Kepala;
b.
Menteri Terkait;
c.
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
d.
pemerintah daerah.
(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
pemerintah;
b.
badan usaha; dan
c.
masyarakat.
(4) Lembaga
validasi
dan/atau
verifikasi
independen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus
memenuhi kriteria:
a.
berbentuk badan hukum;
b.
memiliki validator dan verifikator yang memiliki
kompetensi di Sektor terkait; dan
c.
terakreditasi oleh:
1.
komite
akreditasi
nasional,
untuk
skema
penerbitan Unit Karbon dari SRUK; dan/atau
2.
lembaga
akreditasi
yang
berlaku
secara
internasional, untuk penerbitan Unit Karbon
Offset Emisi GRK yang berasal dari skema
sistem registri karbon internasional.
(5) Untuk skema sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c angka 1, lembaga validasi dan/atau verifikasi
independen harus terdaftar pada SRUK.
(6) Pengguna informasi publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.
orang perseorangan;
b.
badan usaha; dan
c.
pihak yang menggunakan informasi publik.
(7) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
tidak termasuk data dan informasi yang bersifat
komersial, rahasia industri, data pembeli, harga transaksi,
dan dokumen kontraktual.
Bagian Ketiga Pencatatan Perdagangan Karbon
Pasal 8
(1)
Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a dilakukan melalui:
a.
Bursa Karbon; dan/atau
b.
perdagangan langsung.
(2) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui:
a.
Perdagangan Karbon dalam negeri; dan/atau
b.
Perdagangan Karbon luar negeri.
(3) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan melalui pendekatan:
a.
multi Sektor; dan
b.
lintas Sektor.
(4)
Perdagangan
Karbon
dalam
negeri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui
mekanisme:
a.
Perdagangan Emisi GRK; dan
b.
Offset Emisi GRK.
(5) Perdagangan Karbon luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. perdagangan yang membutuhkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment, mencakup: 1. Perdagangan Emisi GRK yang terhubung internasional; 2. perdagangan Offset Emisi GRK yang memenuhi ketentuan Artikel 6.2. dan 6.4. Persetujuan Paris; dan 3. perdagangan Offset Emisi GRK sukarela untuk memenuhi kewajiban internasional lainnya; dan b. perdagangan yang tidak butuh Otorisasi dan Corresponding Adjustment mencakup perdagangan Offset Emisi GRK yang tidak digunakan untuk pemenuhan NDC dan/atau kewajiban internasional lainnya, baik yang sesuai ketentuan Artikel 6.4. Persetujuan Paris maupun perdagangan Offset Emisi GRK sukarela.
Pasal 9
(1) Pencatatan Perdagangan Emisi GRK di SRUK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a paling sedikit
meliputi informasi:
a.
Instalasi yang Diatur;
b.
batas atas Emisi GRK;
c.
Kuota Emisi GRK;
d.
tingkat Emisi GRK terverifikasi;
e.
transaksi jual beli Unit Karbon Kuota Emisi GRK;
f.
transaksi beli Unit Karbon Offset Emisi GRK; dan
g.
Unit Karbon yang diserahkan sesuai dengan tingkat
Emisi GRK terverifikasi.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari platform penerbitan Kuota Emisi GRK.
(3) Setiap Kuota Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c yang ditransaksikan terlaporkan secara waktu
nyata ke dalam SRUK.
(4) Penyelenggaraan Perdagangan Emisi GRK dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 10
(1)
Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4) huruf b dapat dilakukan oleh penangung jawab
usaha dan/atau kegiatan yang tidak masuk dalam
Instalasi yang Diatur.
(2)
Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk mendapatkan Unit Karbon yang
terdiri atas:
a.
SPE GRK; atau
b.
non-SPE GRK.
(3) SPE GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diterbitkan berdasarkan skema penerbitan Unit Karbon
pada SPEI yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
(4) Non-SPE GRK s ebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b diterbitkan berdasarkan skema sistem registri
karbon internasional.
(5) Skema sistem registri karbon internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. sertifikasi pengurangan Emisi GRK negara pihak United Nations Framework Convention on Climate Change; b. sertifikasi pengurangan Emisi GRK United Nations Framework Convention on Climate Change/Paris Agreement Crediting Mechanism; dan c. sertifikasi pengurangan Emisi GRK internasional lainnya sesuai dengan perkembangan Perdagangan Karbon.
Pasal 11
(1) Pencatatan Offset Emisi GRK dalam SRUK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dan ayat (5)
huruf b dilakukan melalui tahapan:
a.
pendaftaran akun oleh penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan;
b.
pengisian data umum;
c.
pengisian data teknis;
d.
penyampaian DRAM atau DPP;
e.
penyampaian surat pemberitahuan penerimaan dan
pengakuan pencatatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
dari Menteri Terkait;
f.
pelaksanaan
validasi
oleh
lembaga
validasi
independen;
g.
penyampaian laporan hasil validasi DRAM atau DPP;
h.
penyampaian
laporan
pelaksanaan
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
i.
pelaksanaan verifikasi oleh lembaga verifikasi
independen;
j.
penyampaian
laporan
hasil
verifikasi
capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
k.
pemberian
rekomendasi
atau
persetujuan
oleh
Menteri Terkait untuk penerbitan Unit Karbon Offset
Emisi GRK; dan
l.
penerbitan Unit Karbon Offset Emisi GRK.
(2) Pencatatan kegiatan Offset Emisi
GRK
dalam
SRUK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a
angka 2 dan angka 3 dilakukan melalui tahapan:
a.
pendaftaran akun oleh penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan;
b.
pengisian data umum;
c.
pengisian data teknis;
d.
penyampaian DRAM atau DPP;
e.
penyampaian surat pemberitahuan penerimaan dan
pengakuan pencatatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
dari Menteri Terkait;
f.
pelaksanaan
validasi
oleh
lembaga
validasi
independen;
g.
penyampaian laporan hasil validasi DRAM atau DPP;
h.
penyampaian
laporan
pelaksanaan
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
i.
pelaksanaan verifikasi oleh lembaga verifikasi
independen;
j.
penyampaian
laporan
hasil
verifikasi
capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
k.
pemberian rekomendasi atau persetujuan Menteri
Terkait untuk penerbitan Unit Karbon Offset Emisi
GRK;
l.
penerbitan Unit Karbon Offset Emisi GRK;
m. permohonan rekomendasi Otorisasi Unit Karbon
Offset Emisi GRK kepada Menteri Terkait;
n.
penyampaian rekomendasi Otorisasi Unit Karbon
Offset Emisi GRK dari Menteri Terkait kepada
Menteri/Kepala;
o.
pemberian Otorisasi oleh Menteri/Kepala; dan
p.
pencatatan Corresponding Adjustment.
Pasal 12
(1) Pendaftaran
akun
oleh
penanggung
jawab
usaha
dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a paling sedikit memuat
data:
a.
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; dan
b.
narahubung.
(2) Data umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b meliputi:
a.
penanggung jawab usaha dan/atau kegitan;
b.
judul dan jenis kegiatan;
c.
instrumen NEK yang dipilih; dan
d.
sumber daya perubahan iklim yang meliputi transfer
teknologi, peningkatan kapasitas, dan pembiayaan.
(3) Data teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c meliputi:
a.
penghitungan besaran Baseline Emisi GRK;
b.
pemilihan periode referensi dalam rangka penetapan
Baseline Emisi GRK;
c.
asumsi yang digunakan dalam menyusun Baseline
Emisi GRK;
d.
penghitungan besaran batas atas Emisi GRK terkait
instrumen NEK;
e.
metodologi penghitungan capaian Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim;
f.
hasil pemantauan terhadap data aktivitas, termasuk
ukuran, lokasi, dan periode pelaksanaan Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim;
g.
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan,
termasuk ukuran, lokasi, dan periode Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim;
h.
besaran capaian
target pengurangan dan/atau
penyerapan Emisi GRK; dan
i.
uraian
sistem
manajerial,
mencakup
nama
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan serta
sistem
yang
dibangun
untuk
memantau
dan
mengumpulkan data aktivitas terkait dengan Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim dan instrumen NEK yang
dilakukan.
(4) Selain memuat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), data umum dan data teknis juga memuat data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) DRAM atau DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d memuat informasi:
a.
rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
b.
usulan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
c.
penerapan metodologi dan standar nasional, United
Nations Framework Convention on Climate Change,
dan internasional lainnya;
d.
analisis dampak lingkungan;
e.
analisis dampak pembangunan berkelanjutan;
f.
peran konsultasi publik; dan
g.
data pendukung.
(2) Selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), DRAM atau DPP juga memuat informasi lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 14
(1) Penerimaan dan pengakuan pencatatan Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim dari Menteri Terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dan ayat (2)
huruf e mempertimbangkan kelayakan Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim yang paling sedikit meliputi:
a.
kesesuaian ruang lingkup Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim;
b.
kesesuaian metodologi;
c.
kelayakan skema sertifikasi sesuai kebutuhan;
d.
legalitas entitas penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan;
e.
inisiasi awal kebutuhan pemanfaatan Unit Karbon;
dan
f.
data pendukung.
(2) Pemberitahuan penerimaan dan pengakuan pencatatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a.
pernyataan persetujuan usaha dan/atau kegiatan
dapat dilaksanakan sebagai Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim
Sektor
dan/atau
Sub
Sektor
melalui
instrument Perdagangan Karbon;
b.
hasil evaluasi rencana aksi mitigasi yang dituangkan
dalam konsep DRAM atau DPP; dan
c.
lampiran yang memuat data penanggung jawab
usaha
dan/atau
kegiatan
dan
pertimbangan
persetujuan usaha dan/atau kegiatan.
(3) Pemberitahuan penerimaan dan pengakuan pencatatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam
jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak diterimanya DRAM atau DPP.
Pasal 15
Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf f, penyampaian laporan hasil validasi DRAM atau DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf g, penyampaian laporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 11 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf h, dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i dan ayat (2) huruf i, dan penyampaian laporan hasil verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf j dan ayat (2) huruf j dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1)
Pemberian rekomendasi atau persetujuan Menteri Terkait
untuk penerbitan Unit Karbon Offset Emisi GRK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k
dan
ayat
(2)
huruf
k
dilaksanakan
berdasarkan
permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan kepada Menteri Terkait.
(3) Menteri Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melakukan penelaahan.
(4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a.
permohonan diterima;
b.
permohonan dikembalikan; atau
c.
permohonan ditolak.
(5) Dalam hal hasil penelaahan berupa permohonan diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Menteri
Terkait menerbitkan:
a.
rekomendasi, untuk penerbitan Unit Karbon SPE
GRK; atau
b.
persetujuan, untuk penerbitan Unit Karbon non-SPE
GRK.
(6) Dalam
hal
hasil
penelaahan
berupa
permohonan
dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b, Menteri Terkait mengembalikan permohonan
kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
untuk dilakukan perbaikan.
(7) Dalam hal hasil penelaahan berupa permohonan ditolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, Menteri
Terkait menyampaikan penolakan disertai dengan alasan
kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(8) Rekomendasi atau persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan:
a.
target NDC pada Sektor dan Sub Sektor;
b.
kriteria kelayakan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
c.
peta jalan Perdagangan Karbon nasional; dan
d.
tata cara Perdagangan Karbon Sektor.
(9) Surat rekomendasi atau persetujuan penerbitan Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. persetujuan atau rekomendasi penerbitan Unit Karbon oleh Menteri Terkait; b. hasil evaluasi atas laporan hasil validasi dan verifikasi laporan capaian pelaksanaan aksi mitigasi yang mengacu pada DRAM atau DPP; dan c. pernyataan jumlah penurunan Emisi GRK yang terverifikasi. d. lampiran yang memuat: 1. rincian penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan meliputi judul usaha dan/atau kegiatan, penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, ruang lingkup sektoral, metodologi, dan lokasi; 2. capaian pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim usaha dan/atau kegiatan meliputi pemenuhan kriteria metodologi, perhitungan penurunan Emisi GRK per tahun, dan tujuan pemanfaatan Unit Karbon; dan 3. pertimbangan persetujuan atau rekomendasi penerbitan Unit Karbon usaha dan/atau kegiatan meliputi penjelasan keselarasan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dengan target NDC dan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Pasal 17
(1)
Unit Karbon Offset Emisi GRK yang telah diberikan
rekomendasi atau persetujuan oleh Menteri Terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf k
dapat diberikan Otorisasi berdasarkan permohonan
rekomendasi
Otorisasi
penanggung
jawab
usaha
dan/atau kegiatan kepada Menteri Terkait.
(2) Menteri Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan penelaahan.
(3) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a.
permohonan diterima seluruhnya;
b.
permohonan diterima sebagian; atau
c.
permohonan ditolak.
(4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dan huruf b berupa rekomendasi Otorisasi.
(5) Rekomendasi Otorisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disampaikan kepada Menteri/Kepala.
(6) Rekomendasi Otorisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan melalui SRUK.
(7) Berdasarkan
rekomendasi
Otorisasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Menteri/Kepala memberikan
Otorisasi.
(8) Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan
dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak rekomendasi Otorisasi dari Menteri Terkait
diterima.
(9) Otorisasi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan pencatatan Corresponding Adjustment oleh Menteri/Kepala. (10) Format rekomendasi Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 18
Permohonan rekomendasi Otorisasi dari penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan kepada Menteri Terkait dilaksanakan
sebelum atau sesudah penerbitan Unit Karbon Offset Emisi
GRK.
Pasal 19
(1) Pencatatan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (4) dilaksanakan oleh penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Petunjuk teknis pencatatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Keempat Pencatatan Pembayaran Berbasis Kinerja
Pasal 20
(1) Penanggung jawab instrumen NEK yang melaksanakan
mekanisme
Pembayaran
Berbasis
Kinerja
harus
melakukan pencatatan Pembayaran Berbasis Kinerja
melalui SRUK.
(2) Pencatatan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana
ayat (1) meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan; dan
c.
hasil pelaksanaan.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit dilakukan terhadap:
a.
Baseline Emisi GRK atau tingkat rujukan emisi paling
tinggi yang dapat dilakukan;
b.
target pengurangan emisi;
c.
dokumen perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim;
d.
laporan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim;
e.
laporan validasi dan verifikasi; dan
f.
hasil Pembayaran Berbasis Kinerja.
(4) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Pencatatan Pungutan Atas Karbon
Pasal 21
(1) Pelaksanaan Pungutan Atas Karbon dicatatkan di dalam
SRUK.
(2) Pelaksanaan Pungutan Atas Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pungutan di bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya, berdasarkan kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon dan/atau jumlah emisi karbon dan/atau kine{a Aksi Mitigasi Perubahan Iklilm. (3) Pungutan Atas Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
BAB III SERTIFIKASI, PEMANFAATAN, DAN TRANSAKSI UNIT KARBON
Bagian Kesatu Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Pasal 22
(1) SPE GRK digunakan dalam penyelenggaraan instrumen
NEK.
(2) SPE GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
alat untuk:
a.
bukti kinerja pengurangan Emisi GRK;
b.
Perdagangan Karbon;
c.
pembayaran atas hasil Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
d.
kompensasi Emisi GRK; dan
e.
bukti
kinerja
usaha
dan/atau
kegiatan
yang
berwawasan lingkungan yang didanai melalui skema
bond atau sukuk.
(3) SPE GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat informasi:
a.
nomor registri;
b.
nomor dan kode Unit Karbon;
c.
volume Unit Karbon;
d.
periode Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (vintage);
e.
nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
f.
status kepemilikan; dan
g.
status Otorisasi.
Pasal 23
(1) SPE GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang
diterbitkan berdasarkan SPEI diberikan kepada usaha
dan/atau kegiatan melalui tahapan:
a.
pendaftaran di SRUK;
b.
verifikasi oleh verifikator independen; dan
c.
hasil verifikasi dilaporkan kepada Menteri/Kepala
dan menjadi dasar rekomendasi penerbitan SPE GRK.
(2) SPE GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
diterbitkan dari sisa Kuota Emisi GRK.
(3) SPE GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
ditransfer antar penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan untuk pemenuhan kewajiban di dalam negeri
berdasarkan perjanjian yang sah.
(4) SPE GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri/Kepala melalui SRUK. (5) Petunjuk teknis penerbitan SPE GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
Pasal 24
Ketentuan mengenai tahapan pencatatan Offset Emisi GRK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan
Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan
pencatatan Unit Karbon SPE GRK.
Bagian Kedua Non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Pasal 25
(1) Non-SPE GRK diterbitkan melalui skema sertifikasi
internasional setelah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Terkait.
(2) Non-SPE GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a.
nomor registri;
b.
nomor dan kode Unit Karbon;
c.
volume Unit Karbon;
d.
periode Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (vintage);
e.
nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
f.
status kepemilikan; dan
g.
status Otorisasi.
Pasal 26
Ketentuan mengenai tahapan pencatatan Offset Emisi GRK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan
Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan
pencatatan Unit Karbon non-SPE GRK.
Bagian Ketiga Batasan Tanggung Jawab
Pasal 27
(1) Menteri Terkait bertanggung jawab atas rekomendasi atau
persetujuan yang dikeluarkan terhadap penerbitan Unit
Karbon SPE GRK atau non-SPE GRK.
(2) Pemilik skema sertifikasi nasional dan internasional
bertanggung jawab atas prosedur pada skema sertifikasi.
(3) Lembaga validasi dan verifikasi independen pada skema
sertifikasi nasional dan internasional bertanggung jawab
atas laporan hasil validasi dan/atau verifikasi.
(4) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan oleh Menteri
Terkait, pemilik skema, dan/atau lembaga validasi dan
verifikasi independen sesuai dengan tanggung jawabnya.
Bagian Keempat Pemanfaatan Unit Karbon Offset Emisi Gas Rumah Kaca
Pasal 28
(1) Pemanfaatan Unit Karbon Offset Emisi GRK dibedakan
berdasarkan tujuan penggunaannya meliputi:
a.
pemenuhan target NDC;
b.
pemenuhan NDC negara lain atau kewajiban mitigasi
internasional lainnya; dan
c.
tujuan mitigasi lain atau pasar karbon sukarela.
(2) Pemanfaatan untuk tujuan pemenuhan NDC negara lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
melalui prosedur:
a.
Otorisasi; dan
b.
pencatatan
Corresponding
Adjustment
oleh
Menteri/Kepala.
(3) Pemanfaatan untuk tujuan mitigasi lain atau pasar
karbon sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c yang tidak digunakan untuk pemenuhan NDC
negara lain tidak membutuhkan Otorisasi dan pencatatan
Corresponding Adjustment oleh Menteri/Kepala.
Pasal 29
(1) Pemanfaatan Unit Karbon Offset Emisi GRK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dilaksanakan
berdasarkan Artikel 6 Persetujuan Paris.
(2) Pemanfaatan Unit Karbon Offset Emisi GRK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilaksanakan
berdasarkan:
a.
Artikel 6.4 Persetujuan Paris, untuk mekanisme
kredit karbon; atau
b.
perdagangan Offset Emisi GRK sukarela.
(3) Artikel 6 Persetujuan Paris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
Artikel 6.2 Persetujuan Paris, untuk pendekatan kerja
sama; dan
b.
Artikel 6.4 Persetujuan Paris, untuk mekanisme
kredit karbon.
(4) Pemanfaatan Unit Karbon Offset Emisi GRK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dicatat dalam
SRUK.
Pasal 30
(1) Pemanfaatan Unit Karbon Offset Emisi GRK melalui
mekanisme
pendekatan
kerja
sama
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a dilakukan
terhadap pemindahan hasil mitigasi internasional yang
ditransfer secara internasional.
(2) Pemanfaatan Unit Karbon Offset Emisi GRK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencatatan oleh
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan Bursa
Karbon yang terlibat dalam:
a.
perpindahan Unit Karbon Offset Emisi GRK di dalam
negeri dan luar negeri;
b.
perdagangan Unit Karbon Offset Emisi GRK yang
memenuhi ketentuan Artikel 6.2 dan Artikel 6.4
Persetujuan Paris; dan
c.
perdagangan Unit Karbon Offset Emisi GRK sukarela
untuk memenuhi kewajiban internasional lainnya.
(3) Otorisasi dan pencatatan Corresponding Adjustment
dilakukan secara waktu nyata di dalam SRUK.
(4) Otorisasi dan pencatatan Corresponding Adjustment
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk
menyesuaikan akuntansi Emisi GRK dalam laporan NDC
Indonesia di dalam SRN PPI.
Bagian Kelima Transaksi Unit Karbon
Pasal 31
(1) Transaksi Unit Karbon meliputi:
a.
perpindahan kepemilikan;
b.
perubahan status; dan
c.
pengurangan volume Unit Karbon yang diakibatkan
oleh
pemenuhan
kewajiban
atau
kegiatan
Perdagangan Karbon oleh penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan.
(2) Transaksi Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon;
b.
Perdagangan Karbon langsung yang meliputi:
1.
Perdagangan Emisi GRK; dan
2.
perdagangan Offset Emisi GRK;
c.
Pembayaran Berbasis Kinerja; dan/atau
d.
pengalihan Unit Karbon lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencatatan transaksi Unit Karbon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a.
validitas dan keabsahan kepemilikan Unit Karbon;
b.
transparansi dan akuntabilitas data nilai ekonomi
Unit Karbon; dan
c.
pencegahan terjadinya Penghitungan Ganda terhadap
pengurangan Emisi GRK.
(4) Pencatatan transaksi Unit Karbon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas para pihak yang melakukan transaksi;
b.
kode unik Unit Karbon yang ditransaksikan;
c.
volume atau jumlah Unit Karbon yang dialihkan; dan
d.
bukti transfer atau dokumen perjanjian pengalihan
hak yang sah,
disertai dengan dokumen pendukung.
(5) Perdagangan Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan pencatatan oleh
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melalui
SRUK dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja
terhitung sejak transaksi dilakukan.
Pasal 32
Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak
mencatatkan transaksi Unit Karbon pada SRUK dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5),
transaksi dinyatakan tidak sah dan tidak diakui dalam
pemenuhan target NDC.
Pasal 33
(1) Transaksi
perdagangan
Unit
Karbon
dilaksanakan
dengan:
a.
perdagangan langsung pada pasar primer; dan/atau
b.
perdagangan pada pasar sekunder.
(2) Transaksi
perdagangan
Unit
Karbon
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui
masing-masing platform penerbit atau skema sertifikasi
Unit Karbon.
(3) Transaksi
perdagangan
Unit
Karbon
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui
Bursa Karbon.
(4) Pencatatan
perdagangan
Unit
Karbon
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a.
identitas pemilik Unit Karbon;
b.
nomor registri Unit Karbon;
c.
jenis dan jumlah Unit Karbon;
d.
identitas pihak penerima Unit Karbon; dan
e.
pemanfaatan Unit Karbon.
(5) Transaksi
perdagangan
Unit
Karbon
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dilakukan:
a. pencatatan: dan
b. interoperabilitas data dengan SRUK.
(6) Pencatatan transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a ditolak dalam hal:
a. data yang diterima tidak sesuai dengan jumlah Unit
Karbon pada rekening penjual; dan/atau
b. terdapat indikasi praktik pencucian transaksi.
Pasal 34
(1) Bursa Karbon harus menyediakan antarmuka sistem atau
protokol komunikasi data yang terintegrasi dengan SRUK.
(2) Pertukaran data antara Bursa Karbon dengan SRUK harus
dilakukan secara waktu nyata jumlah Unit Karbon.
(3) Dalam
melakukan
pertukaran
data
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pengelola SRUK melakukan
penyesuaian terhadap:
a.
pencatatan transaksi;
b.
perubahan status Unit Karbon; dan
c.
pembaruan kepemilikan Unit Karbon.
(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
paling sedikit memuat informasi:
a.
identitas pemilik Unit Karbon;
b.
nomor dan kode Unit Karbon;
c.
jenis dan jumlah Unit Karbon;
d.
identitas pihak penerima Unit Karbon; dan
e.
pemanfaatan Unit Karbon.
(5) Perubahan status Unit Karbon sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi status:
a.
retired, ketika dikeluarkan dari peredaran untuk
digunakan dalam pemenuhan target pengurangan
Emisi GRK, kompensasi emisi, dan/atau tujuan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
suspended,
ketika
diberlakukan
tindakan
penghentian
sementara
atas
penggunaan,
pemindahtanganan,
perdagangan,
dan/atau
pencatatan Unit Karbon dalam SRUK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
cancelled,
ketika
diberlakukan
tindakan
penghapusan status berlaku Unit Karbon dalam
SRUK sehingga Unit Karbon dimaksud tidak dapat
digunakan,
dipindahtangankan,
diperdagangkan,
atau diklaim; dan
d.
available, ketika Unit Karbon yang tercatat dalam
SRUK tidak berstatus sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c.
Bagian Keenam Pencegahan Penghitungan Ganda
Pasal 35
(1) Untuk mencegah Penghitungan Ganda, setiap Unit Karbon
dilarang diterbitkan, diklaim, dan/atau digunakan lebih
dari 1 (satu) kali oleh pihak manapun.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
larangan penerbitan ganda, berupa penerbitan Unit
Karbon pada lebih dari 1 (satu) skema sertifikasi;
b.
larangan klaim ganda, berupa:
1.
klaim lebih dari 1 (satu) Unit Karbon atas Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim pada lokasi dan
periode waktu yang sama;
2.
klaim yang dilakukan oleh multipihak; dan/atau
3.
klaim pencapaian pengurangan emisi yang sama
oleh negara penerbit dan negara atau pihak
asing pembeli di tingkat internasional; dan
c.
larangan penggunaan ganda, berupa penggunaan
1 (satu) Unit Karbon yang sama untuk pemenuhan
kewajiban target emisi atau klaim sukarela secara
berulang kali atau oleh lebih dari satu pihak.
Pasal 36
Pencegahan
terhadap
penerbitan
ganda
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a.
sistem pemeriksaan berbasis koordinat geografis; dan
b.
metodologi penghitungan pengurangan emisi dan/atau
penyerapan GRK yang terintegrasi pada SRUK.
Pasal 37
Pencegahan klaim ganda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. penerbitan Unit Karbon kepada 1 (satu) pihak berdasarkan
perjanjian yang sah secara hukum; dan
b. penetapan status retired untuk pemenuhan kepatuhan.
Pasal 38
(1) Pencegahan penggunaan ganda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c dilakukan melalui
Otorisasi dan pencatatan Corresponding Adjustment.
(2) Pencatatan
Corresponding
Adjustment
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri/Kepala
dengan cara menambahkan atau mengurangi jumlah
Emisi GRK yang ditransaksikan ke luar negeri dalam
laporan inventarisasi GRK nasional yang disampaikan
secara berkala ke United Nations Framework Convention on
Climate Change.
BAB IV TATA KELOLA SISTEM REGISTRI UNIT KARBON
Pasal 39
(1) SRUK terhubung dengan SRN PPI, Bursa Karbon, sistem
registri lain, dan sistem informasi lain yang berkaitan
dengan pencatatan Unit Karbon serta dilaksanakan
berdasarkan perjanjian kerja sama pemenuhan standar
data, integritas, dan interoperabilitas data.
(2) SRUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
standar data model internasional.
(3) Interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 40
Penyelenggara SRUK harus:
a.
menyediakan
sistem
pengamanan
yang
mencakup
prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan
terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan
gangguan, kegagalan, dan kerugian;
b.
melakukan pelindungan data pribadi; dan
c.
melakukan uji kelaikan SRUK,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1) Penyelenggara SRUK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 menerapkan standar keamanan yang terkait
dengan
keamanan
siber
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan
transaksi elektronik.
(2) Penyelenggara SRUK bertanggung jawab terhadap standar
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal: a. keadaan memaksa; dan/atau b. adanya kesalahan dan/atau kelalaian pengguna SRUK.
BAB V PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Pasal 42
(1) Laporan hasil penyelenggaraan SRUK disusun oleh tim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Penyampaian
laporan
hasil
penyelenggaraan
SRUK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
tim kepada Menteri/Kepala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan
hasil
penyelenggaraan
SRUK
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan sebagai:
a.
bahan penyusunan dokumen komunikasi nasional
perubahan iklim;
b.
bahan penyusunan dokumen pemutakhiran data
perubahan iklim; dan
c.
bahan
penyusunan
kebijakan
pengendalian
perubahan iklim nasional.
Pasal 43
(1) Laporan
hasil
penyelenggaraan
SRUK
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 digunakan sebagai dasar
pemantauan dan evaluasi;
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
laporan periodik;
b.
pengembangan SRUK;
c.
peningkatan pelayanan publik; dan
d.
kinerja tim.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun.
(4) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh Deputi.
(5) Dalam menjalankan tugas pemantauan dan evaluasi
Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibantu oleh
tim teknis;
(6) Tim teknis sebagaimana pada ayat (5) ditetapkan oleh
Deputi.
BAB VI SANKSI
Pasal 44
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri/Badan ini
dikenai sanksi berupa:
a.
pembatalan atas SPE GRK yang telah diterbitkan;
b.
penutupan permanen akun pada SRUK;
c. kewajiban melakukan pemulihan emisi atau membeli Unit Karbon pengganti sejumlah unit yang dimanipulasi; dan/atau d. sanksi administratif oleh Menteri Terkait sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VII PENDANAAN
Pasal 45
Pendanaan penyelenggaraan SRUK bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; dan/atau
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku:
a.
kegiatan Offset Emisi GRK yang telah diregistrasi dalam
skema sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan
ayat (4) sebelum Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi
Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca
Nasional diundangkan, tidak memerlukan pemberitahuan
penerimaan dan pengakuan pencatatan DRAM atau DPP
dari Menteri Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d;
b.
penerbitan Unit Karbon dari kegiatan Offset Emisi GRK
sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan
rekomendasi atau persetujuan penerbitan Unit Karbon
dari Menteri Terkait;
c.
dalam hal interoperabilitas data dengan skema sertifikasi
internasional belum dapat dilakukan, pencatatan harus
dilakukan secara mandiri melalui SRUK dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak:
1.
disampaikannya
laporan
hasil
verifikasi
capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui skema
internasional;
2.
diterbitkannya sertifikat Unit Karbon; dan
3.
terjadinya transaksi Unit Karbon; dan
d.
pencatatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c
dilaksanakan oleh Menteri Terkait.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MOH JUMHUR HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG SISTEM REGISTRI UNIT KARBON
FORMAT REKOMENDASI OTORISASI
KOP
KEMENTERIAN
Jakarta, tanggal dan tahun
Nomor
:
Surat
Tanggal
:
Perihal
:
Kepada Yth : Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di (alamat)
Sebagai Penanggung Jawab Sektor …, dengan ini saya memberikan (persetujuan/rekomendasi) Unit karbon (Nama) Usaha dan/atau Kegiatan untuk [*perdagangan emisi; perdagangan Offset Emisi GRK yang tidak digunakan untuk pemenuhan NDC dan/ atau kewajiban internasional lainnya, baik yang sesuai ketentuan Artikel 6.4 Persetujuan Paris maupun perdagangan Offset Emisi GRK sukarela][Perdagangan Emisi GRK yang terhubung internasional; Perdagangan Offset Emisi GRK yang memenuhi ketentuan Artikel 6.2 dan 6.4 Persetujuan Paris; dan Perdagangan Offset Emisi GRK sukarela untuk memenuhi kewajiban internasional lainnya]. Kami telah mengevaluasi bahwa Unit Karbon sebesar [...ton CO2eq] merupakan Verified Emission Reductions atau Internasional Mitigations Results dapat ditransfer untuk [perdagangan emisi; perdagangan Offset Emisi GRK yang tidak digunakan untuk pemenuhan NDC dan/ atau kewajiban internasional lainnya, baik yang sesuai ketentuan Artikel 6.4 Persetujuan Paris maupun perdagangan Offset Emisi GRK sukarela][Perdagangan Emisi GRK yang terhubung internasional; Perdagangan Offset Emisi GRK yang memenuhi ketentuan Artikel 6.2 dan 6.4 Persetujuan Paris; dan Perdagangan Offset Emisi GRK sukarela untuk memenuhi kewajiban internasional lainnya], dengan prisip-prinsip sebagai berikut: a. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peta jalan Perdagangan Karbon nasional untuk Sektor …. b. Transfer internasional tidak mengganggu pencapaian target NDC serta tingkat cadangan karbon nasional; c. Penetapan harga karbon internasional dilakukan dengan mempertimbangkan pencapaian target Sektor dan aksi mitigasi yang tercantum dalam peta jalan NDC dan peta jalan Perdagangan Karbon; d. Hasil mitigasi telah memperhitungkan NDC serta tingkat cadangan karbon nasional; e. Mendukung transfer internasional hasil mitigasi dan Internationally Transferred Mitigation Outcomes (ITMOs) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama serta mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial;
f. Mengacu pada keputusan COP, keputusan CMA, dan ketentuan pelaporan nasional. [Persetujuan/Rekomendasi] ini diberikan untuk dasar pemanfaatan Unit Karbon (Nama) Usaha dan/atau Kegiatan yang telah tercatat pada SRUK untuk [perdagangan emisi; perdagangan Offset Emisi GRK yang tidak digunakan untuk pemenuhan NDC dan/ atau kewajiban internasional lainnya, baik yang sesuai ketentuan Artikel 6.4 Persetujuan Paris maupun perdagangan Offset Emisi GRK sukarela]/memperoleh Otorisasi dan Corresponding Adjustment dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup selaku Designated National Authotrity (DNA) dengan pemanfaatan Unit Karbon untuk [Perdagangan Emisi GRK yang terhubung internasional; Perdagangan Offset Emisi GRK yang memenuhi ketentuan Artikel 6.2 dan 6.4 Persetujuan Paris; dan Perdagangan Offset Emisi GRK sukarela untuk memenuhi kewajiban internasional lainnya]. Pemanfaatan Unit Karbon dilaksanakan secara transparan untuk mencegah klaim ganda lingkungan. Persetujuan/rekomendasi Unit Karbon diberikan untuk mencapai target NDC dan internasional mitigation purposes maupun other international purposes.
Hormat kami,
Menteri … selaku Penanggung Jawab Sektor … atau Sub Sektor …
(Nama Menteri)
Tembusan Yth.: 1. Menteri Koordinator Bidang Pangan. 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 3. Menteri Dalam Negeri. 4. Menteri Luar Negeri.
Lampiran Surat
Menteri … selaku Penanggung Jawab Sektor … atau Sub Sektor …
Nomor
:
Tanggal
:
I. Rincian Penanggung jawab dan Usaha dan/atau Kegiatan Elemen Keterangan Judul Usaha dan/atau Kegiatan [Nama Lengkap Usaha dan/atau Kegiatan Karbon ] Sektor [Sektor Usaha dan/atau Kegiatan] Ruang Lingkup Sektoral [Ruang Lingkup Sektoral Usaha dan/atau Kegiatan] Tipe Aksi Mitigasi [Pengurangan Emisi / Penyerapan / Kombinasi] Metodologi [Metodologi yang digunakan dan versinya] Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan [Lokasi spesifik Usaha dan/atau Kegiatan (Provinsi/Kabupaten)] Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan [Nama Lengkap Penanggung Jawab Usaha dan/Kegiatan] Tujuan Pemanfaatan Unit Karbon (Tujuan Pemanfaatan Unit Karbon yang dilengkapi informasi tanpa Otorisasi atau memerlukan Otorisasi dan Corresponding Adjustment)
II. Capaian Pelaksanaan Aksi Mitigasi Usaha dan/atau Kegiatan Elemen Keterangan Penerapan Metodologi [penjelasan bagaimana usaha dan/atau kegiatan] memenuhi kretirai/persyaratan dari metodologi yang digunakan merupak versi terbaru yang sudah disetujui pemerintah ] Perhitungan Penurunan Emisi GRK a. [Level emisi Baseline Emisi GRK dan b. Capaian pengurangan Emisi GRK usaha dan/atau kegiatan] Penurunan Emisi Per/Tahun [penurun Emsi dari usaha dan/atau kegiatan (per/tahun)] Pelaksanaan Dokumen Lingkungan yang relevan [laporan pelaksnaaan kegiatan yang dimandatkan di dalam Dokumen Lingkungan yang relevan] Menghindari penghitungan dan klaim berganda [ laporan pernyataan bahwa aksi usaha dan/atau kegiatan dan capaian penurunan Emisi GRK tidak tedaftar dan tidak di klaim di bawah mekanisme kredit karbon lainya] Daftar Temuan [ pernyataan temuan dan ketidak sesuiaan yang terjadi akibat perubahan aksi mitigasi dengan DRAM yang terdaftar
Penyelesaian Temuan Penyelesaian temuan dan penilaian yang telah diberikan oleh verifikator termasuk masalah yang belum selesai pada periode sebelumnya Tujuan Pemanfaatan Unit Karbon (Tujuan Pemanfaatan Unit Karbon yang dilengkapi informasi tanpa Otorisasi atau memerlukan Otorisasi dan Corresponding Adjustment)
III. Pertimbangan Persetujuan/Rekomendasi Penerbitan Unit Karbon Usaha dan/atau Kegiatan Elemen Rincian Mendorong Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Kesesuaian usaha dan/atau kegiatan dengan Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas) Uraian Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas yang didukung oleh pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan Penjelasan dukungan untuk implementasi NDC Indonesia (Kesesuaian dengan ruang lingkup aksi mitigasi NDC) Uraian aksi mitigasi NDC yang didukung oleh pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan
IV. Rincian Volume Unit Karbon dan Durasi Persetujuan Elemen Rincian Periode Efektif Persetujuan Tanggal Mulai: [masukkan tanggal.] Tanggal Berakhir: [masukkan tanggal.] Periode NDC Indonesia Tanggal Mulai: [masukkan tanggal.] Tanggal Berakhir: [masukkan tanggal.] Kuantitas Unit Mitigasi yang Dialokasikan Total Kuantitas Maksimal: [Total Kuantitas] tCO2 Rincian Volume dan Kuantitas Vintage (Tahun Mitigasi): [YYYY] Kuantitas Disetujui: [Quantity] tCO2 Vintage (Tahun Mitigasi): [YYYY] Kuantitas Disetujui: [Quantity] tCO2 (Tambah baris sesuai kebutuhan vintage)
I. Pernyataan Resmi Status Unit (Non-Claim Statement) Sebagai Penanggung Jawab Sektor yang berwenang, dengan ini kami memberikan Persetujuan dan Pernyataan status Unit Karbon yang dihasilkan oleh usaha dan/atau kegiatan di atas:
- Pengalokasian Penggunaan Unit Karbon (VCUs) Menyetujui dan mengalokasikan Unit Karbon yang dihasilkan oleh proyek [Nama usaha dan/atau kegiatan] untuk digunakan bagi tujuan :....... a. [Perdagangan Emisi GRK yang terhubung internasional; Perdagangan Offset Emisi GRK yang memenuhi ketentuan Artikel 6.2 dan 6.4 Persetujuan Paris; dan Perdagangan Offset Emisi GRK sukarela untuk memenuhi kewajiban internasional lainnya] dan/atau b. [Perdagangan emisi; perdagangan Offset Emisi GRK yang tidak digunakan untuk pemenuhan NDC dan/ atau kewajiban internasional lainnya, baik yang sesuai ketentuan Artikel 6.4 Persetujuan Paris maupun perdagangan Offset Emisi GRK sukarela].
- Status Pelepasan Klaim (Non-Claim Statement): 2.1. Unit karbon usaha dan/atau kegiatan ini dialokasikan untuk perdagangan Offset Emisi GRK yang tidak digunakan untuk pemenuhan NDC dan/ atau kewajiban internasional lainnya (Internationally Mitigation Purposes/IMP), baik yang sesuai ketentuan Artikel 6.4 Persetujuan Paris maupun perdagangan Offset Emisi GRK sukarela. 2.2. Apabila negara asal pembeli menggunakan Unit Karbon dari pemanfaatan Unit Karbon internasional sukarela ini untuk memenuhi bagian wajib dari NDC-nya, maka penggunaan Unit Karbon tersebut harus dilakukan Otorisasi dan Corresponding Adjustment sesuai dengan ketentuan UNFCCC. II. Penjelasan Prinsip Harmonisasi Standar dan Anti-Klaim Ganda Pernyataan ini diterbitkan untuk menjamin integritas lingkungan dari Unit Karbon dari standar internasional dan untuk mendukung pendanaan iklim berkualitas tinggi. Tujuan Anti-Double Counting: Tujuan utama dari Pernyataan Status ini adalah untuk mencegah klaim ganda lingkungan yang dapat terjadi apabila unit diklaim oleh pembeli (misalnya untuk Net-Zero korporasi) dan pada saat yang sama, diklaim oleh negara untuk kontribusi NDC-nya.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
