Permen LH/BPLH No. 1 Tahun 2026 tentang Satu Data Bidang Lingkungan Hidup - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG SATU DATA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan tata kelola data bidang lingkungan hidup yang akurat, terpadu, dan berkualitas, perlu mengatur satu data bidang lingkungan hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Satu Data Bidang Lingkungan Hidup;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378);
Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1080) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 644);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LIGKUNGAN HIDUP TENTANG SATU DATA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud
dengan:
1.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data
pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,
serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar
instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan
standar data, metadata, interoperabilitas data, dan
menggunakan kode referensi dan data induk.
2.
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau
deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar,
peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi
yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau
menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
3.
Standar Data adalah standar yang mendasari Data
tertentu.
4.
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan
format yang baku untuk menggambarkan Data,
menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian,
penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
5.
Interoperabilitas
Data
adalah
kemampuan
Data
dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling
berinteraksi.
6.
Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang
mengandung atau menggambarkan makna, maksud,
atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data
yang bersifat unik.
7.
Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek
dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai Satu
Data Indonesia untuk digunakan bersama.
8.
Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari
daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun
selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data
Indonesia.
9.
Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi
dan koordinasi antar instansi Pusat dan/atau instansi
daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
10. Forum Satu Data Kementerian/Badan adalah wadah
komunikasi dan koordinasi antar unit organisasi di
lingkungan
Kementerian/Badan
untuk
penyelenggaraan Satu Data.
11. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi pakai
Data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
12. Portal
Satu
Data
Kementerian
Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang
selanjutnya
disebut
Portal
Satu
Data
Kementerian/Badan adalah media bagipakai Data di
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan
Hidup
yang
dapat
diakses
melalui
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
13. Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup.
14. Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup.
15. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
16. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan
hidup.
17. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi
kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau
instansi daerah yang diberikan penugasan untuk
melakukan pembinaan terkait Data.
18. Sekretaris
Kementerian/Sekretaris
Utama
adalah
pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas
menyelenggarakan
koordinasi
pelaksanaan
tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian/Badan.
19. Walidata adalah unit pada Kementerian/Badan yang
melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan,
dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen
Data, serta menyebarluaskan Data.
20. Produsen
Data
adalah
unit
Eselon
II
yang
menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1)
Dalam
melaksanakan
Satu
Data
Indonesia,
Kementerian/Badan menyelenggarakan satu Data
bidang lingkungan hidup.
(2) Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui Portal Satu Data Kementerian/Badan. (3) Portal Satu Data Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data Indonesia.
Pasal 3
(1)
Data pada Portal Satu Data Kementerian/Badan
berasal dari Produsen Data.
(2)
Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan Data sesuai dengan prinsip Satu Data
Indonesia.
(3)
Prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
a.
memenuhi Standar Data;
b.
memiliki Metadata;
c.
memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
d.
menggunakan Kode Referensi dan/atau Data
Induk.
Pasal 4
(1)
Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a.
konsep;
b.
definisi;
c.
klasifikasi;
d.
ukuran; dan
e.
satuan.
(2)
Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan:
a.
memberikan kemudahan dalam pengumpulan,
berbagi pakai, dan integrasi Data;
b.
memberikan akurasi dan konsistensi Data;
c.
memperjelas makna yang ambigu; dan
d.
meminimalkan pengumpulan Data yang serupa.
(3)
Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan penetapannya meliputi:
a.
Standar Data yang ditetapkan oleh Pembina Data
tingkat pusat berupa Standar Data yang berlaku
lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah;
dan
b.
Standar Data yang ditetapkan oleh Menteri atau
kepala instansi pusat berupa Standar Data untuk
Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(4)
Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data
tersebut diproduksi.
(5)
Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan penjelasan tentang Data yang memberi
batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan
Data tertentu dengan Data yang lain.
(6) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas. (7) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan. (8) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan. (9) Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan Produsen Data dalam menyusun Data Kementerian/Badan.
Pasal 5
Standar
Data
yang
berlaku
di
Kementerian/Badan
ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 6
(1)
Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus
dilengkapi dengan Metadata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b.
(2)
Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengikuti struktur yang baku dan format yang baku.
(3)
Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
Metadata kegiatan;
b.
Metadata variabel; dan
c.
Metadata indikator.
(4)
Metadata kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a merupakan Metadata yang memiliki
struktur
meliputi
nama
kegiatan,
identifikasi
penyelenggara,
tujuan
pelaksanaan,
periode
pelaksanaan,
cakupan
wilayah,
rancangan
pengumpulan
Data/metodologi,
rancangan
pengolahan
Data,
level
estimasi,
dan
analisis
diseminasi hasil.
(5)
Metadata variabel sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan Metadata yang memiliki
struktur meliputi nama variabel, alias, konsep,
definisi, referensi pemilihan, referensi waktu, tipe
Data, domain value/klasifikasi isian, aturan validasi,
kalimat pertanyaan, dan aksesibilitas variabel untuk
umum.
(6)
Metadata indikator sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c merupakan Metadata yang memiliki
struktur meliputi nama indikator, konsep, definisi,
interpretasi, metode/rumus penghitungan, ukuran,
satuan, klasifikasi, identifikasi keberadaan indikator
komposit,
publikasi
ketersediaan
indikator
pembangun,
kode
kegiatan
penghasil
variabel
pembangun, nama variabel pembangun, level estimasi,
dan aksesibilitas indikator untuk umum.
Pasal 7
(1)
Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf c meliputi:
a.
konsisten
dalam
sintak/bentuk,
struktur/skema/komposisi
penyajian
dan
semantik/artikulasi keterbacaan; dan
b.
disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca
sistem elektronik.
(2)
Interoperabilitas Data dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus
menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d.
(2)
Untuk
mendapatkan
penetapan
Kode
Referensi
dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri/Kepala mengusulkan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
(3)
Pembahasan Kode Referensi dan/atau Data Induk
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam
Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat untuk
menyepakati:
a.
Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan
b.
instansi pusat yang unit kerjanya menjadi
Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data
Induk.
Pasal 9
(1)
Data bidang lingkungan hidup meliputi:
a.
Data geospasial; dan
b.
Data statistik.
(2)
Data geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan
Menteri/Badan
mengenai
informasi
geospasial tematik lingkungan hidup.
(3)
Data statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
b
dilaksanakan
berdasarkan
Peraturan
Menteri/Badan ini.
(4)
Bentuk Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
digital; dan
b.
cetak.
BAB II PENYELENGGARA SATU DATA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 10
Penyelenggara
satu
Data
bidang
lingkungan
hidup
dilakukan oleh:
a.
Produsen Data; dan
b. Walidata.
Pasal 11
(1)
Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf a mempunyai tugas:
a.
memberikan masukan kepada Pembina Data dan
Menteri/Kepala
mengenai
Standar
Data,
Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b.
menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu
Data Indonesia; dan
c.
menyampaikan
Data
dan
Metadata
kepada
Walidata.
(2)
Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
Pasal 12
Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b
mempunyai tugas:
a.
mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan
mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data
sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
b.
menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan
Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan
c.
membantu Pembina Data dalam membina Produsen
Data.
Pasal 13
(1)
Penyelenggara satu Data bidang lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memanfaatkan
Forum
Satu
Data
Kementerian/Badan
untuk
berkomunikasi dan berkoordinasi.
(2)
Forum Satu Data Kementerian/Badan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
untuk
berkoordinasi mengenai:
a.
mengidentifikasi
daftar
Data
yang
akan
dikumpulkan pada tahun berikutnya;
b.
mengidentifikasi daftar Data yang dijadikan Data
Prioritas;
c.
menyusun rencana aksi satu Data bidang
lingkungan hidup;
d.
mengidentifikasi
komunikasi
dan
koordinasi
terkait pembatasan akses Data yang diusulkan
oleh Produsen Data dan Walidata;
e.
menyelesaikan permasalahan internal terkait
pelaksanaan satu Data bidang lingkungan hidup
dalam penyusunan daftar Data Prioritas;
f.
melaksanakan
pertemuan
koordinasi
secara
berkala; dan
g.
menyusun kebijakan teknis satu Data bidang
lingkungan hidup.
(3)
Forum Satu Data Kementerian/Badan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikoordinasikan
oleh
Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(4)
Sekretaris
Kementerian/Sekretaris
Utama
dalam
mengoordinasikan
Forum
Satu
Data
Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibantu oleh Walidata.
Pasal 14
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
12,
Walidata
berkomunikasi
dan
berkoordinasi dengan Pembina Data tingkat pusat
melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(2)
Komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengenai:
a.
daftar
Data
yang
akan
dikumpulkan
oleh
Produsen Data pada tahun selanjutnya;
b.
daftar Data Kementerian/Badan yang menjadi
Data Prioritas pada tahun selanjutnya;
c.
rencana aksi Satu Data Indonesia;
d.
Kode Referensi dan Data Induk;
e.
instansi pusat yang unit kerjanya melaksanakan
tugas Walidata untuk Kode Referensi dan Data
Induk;
f.
pembatasan akses Data yang diusulkan oleh
Produsen Data dan Walidata; dan/atau
g.
permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data
Indonesia.
BAB III PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Kesatu Umum
Pasal 15
Penyelenggaraan satu Data bidang lingkungan hidup
dilakukan melalui:
a.
perencanaan Data;
b.
pengumpulan Data;
c.
pemeriksaan Data; dan
d.
penyebarluasan Data.
Bagian Kedua Perencanaan Data
Pasal 16
(1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf a meliputi:
a.
menentukan daftar Data yang dikumpulkan di
tahun berikutnya;
b.
menentukan Data Prioritas; dan
c.
menetapkan rencana aksi;
(2)
Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Walidata dan dilaksanakan
bersama dengan Produsen Data.
Pasal 17
(1) Penentuan daftar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan:
a.
arsitektur
sistem
pemerintahan
berbasis
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b.
kesepakatan
Forum
Satu
Data
Kementerian/Badan;
(2)
Daftar Data sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat:
a.
Produsen Data untuk masing-masing Data; dan
b.
jadwal rilis atau pemutakhiran Data.
Pasal 18
(1)
Penentuan
daftar
Data
Prioritas
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilakukan
berdasarkan:
a.
usulan Walidata;
b.
usulan Produsen Data; dan/atau
c.
arahan dari dewan pengarah.
(2)
Daftar Data yang dapat diusulkan untuk menjadi Data
Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi kriteria:
b.
mendukung prioritas pembangunan dan prioritas
Presiden dalam rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan/atau rencana kerja
pemerintah;
c.
mendukung pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan; dan/atau
d.
memenuhi kebutuhan mendesak.
Pasal 19
(1)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf c memuat rencana program dan kegiatan
terkait satu Data bidang lingkungan hidup.
(2)
Rencana aksi Satu Data Statistik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
pengembangan
sumber
daya
manusia
yang
kompeten;
b.
penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan satu
Data bidang lingkungan hidup;
c.
kegiatan terkait pengumpulan Data;
d.
kegiatan terkait pemeriksaan Data;
e.
kegiatan terkait penyebarluasan Data; dan/atau
f.
kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data
yang sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.
(3)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
(4)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diusulkan oleh Walidata melalui Forum Satu
Data Indonesia untuk menjadi masukan dalam
penyusunan rencana aksi Satu Data Indonesia.
Bagian Ketiga Pengumpulan Data
Pasal 20
(1)
Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf b dilakukan sesuai dengan:
a.
Standar Data;
b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Kementerian/Badan; dan c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data. (2) Data yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Metadata. (3) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen Data untuk disampaikan kepada Walidata.
Bagian Keempat Pemeriksaan Data
Pasal 21
(1)
Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 huruf c dilakukan terhadap Data yang telah
dikumpulkan
oleh
Produsen
Data
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2)
Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Walidata untuk menyesuaikan Data
dengan prinsip Satu Data Indonesia.
(3)
Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai
dengan
prinsip
Satu
Data
Indonesia,
Walidata
mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data.
(4)
Produsen Data memperbaiki Data yang belum sesuai
dengan prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan menyampaikan hasil
perbaikan kepada Walidata.
Bagian Kelima Penyebarluasan Data
Pasal 22
(1)
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf d merupakan kegiatan pemberian
akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2)
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Walidata.
(3)
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan atas Data yang sudah dilakukan
pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (2).
(4)
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan melalui:
a.
Portal Satu Data Kementerian/Badan;
b.
Portal Satu Data Indonesia; dan/atau
c.
media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
BAB IV PARTISIPASI DAN KERJA SAMA
Pasal 23
(1)
Penyelenggaraan satu Data bidang lingkungan hidup
dapat mengikutsertakan partisipasi dari lembaga
negara, badan hukum publik, dan masyarakat.
(2)
Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk penyampaian:
a.
informasi dan Data;
b.
usul pertimbangan; dan/atau
c.
saran dan evaluasi.
Pasal 24
(1)
Penyelenggaraan satu Data bidang lingkungan hidup
dapat dilakukan melalui kerja sama dengan:
a.
instansi pusat;
b.
instansi daerah;
c.
perguruan tinggi;
d.
lembaga penelitian; dan
e.
pihak lainnya yang terkait.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 25
(1)
Pemantauan satu Data bidang lingkungan hidup
dilakukan oleh Walidata.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui rapat koordinasi.
(4)
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
menjadi
dasar
pelaksanaan
evaluasi
penyelenggaraan satu Data bidang lingkungan hidup.
Pasal 26
(1)
Evaluasi satu Data bidang lingkungan hidup dilakukan
oleh Walidata.
(2)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan oleh Walidata kepada Menteri/Kepala
melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
BAB VI PENDANAAN
Pasal 27
Pendanaan penyelenggaraan satu Data bidang lingkungan
hidup bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini berlaku, nota
kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama mengenai
penyelenggaraan Satu Data bidang lingkungan hidup
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka
waktu nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama
berakhir.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018
tentang
Pedoman
Penyelenggaraan
Statistik
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 822);
dan
b.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Satu Data
Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1388),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
