Pasal 32
Kode etik penyelenggaraan Program Adipura:
a.
melakukan
penyelenggaraan
secara
obyektif,
netral,
dan
independen berdasarkan fakta di lapangan;
b.
menaati semua ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini;
c.
tidak
diperbolehkanmemberi,
meminta
dan/atau
menerima
sesuatu dalam bentuk apapun, yang berhubungan dengan
pelaksanaan penyelenggaraanProgram Adipura;
d.
tim pemantau pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijautidak
menginformasikan waktu dan lokasi pelaksanaan penilaian/lokasi
yang akan dikunjungi kepada aparat pemerintah kabupaten/kota
terkait;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.306
e.
tidakmenginformasikan hasil penilaian dan pemantauan kepada
pihak manapun;dan
f.
dalam melaksanakan penyelenggaraan Adipura, tim pemantau
diharuskan berperilaku santun.
8.
Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV,
Lampiran V, dan Lampiran VI diubah, sehingga berbunyi menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III,
Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2013 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
BALTHASAR KAMBUAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
