PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU
Pasal 12
Dana pelaksanaan program MIH dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara, untuk program MIH yang dilaksanakan oleh Menteri; atau b. anggaran pendapatan dan belanja daerah, untuk program MIH yang dilaksanakan oleh gubernur.
