Pasal 7
BAB 2 — HARI DAN JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Pegawai yang mendapatkan perintah untuk melakukan perjalanan dinas atau tugas kedinasan lainnya dalam bulan berjalan wajib menyampaikan Surat Perintah kepada operator data kehadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelum dan sesudah tanggal melaksanakan perintah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pegawai yang mendapatkan perintah untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam bulan berjalan atau melewati bulan berjalan wajib menyampaikan Surat Perintah kepada operator data kehadiran, paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal melaksanakan perintah. (3) Pegawai yang mendapatkan perintah untuk melakukan perjalanan dinas atau tugas kedinasan lainnya yang melewati bulan berjalan wajib menyampaikan Surat Perintah kepada operator data kehadiran, paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal melaksanakan perintah.
