PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI...
Pasal 5
BAB 2 — HARI DAN JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
Setiap Pegawai wajib: a. mencatatkan pada mesin pencatat kehadiran:
- sebelum pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional;
- sesudah pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional; dan
- pada saat pulang kerja, untuk pelaksanaan upacara hari besar nasional pada hari kerja. b. mencatatkan pada mesin pencatat kehadiran:
- sebelum pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional; dan
- sesudah pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional, untuk pelaksanaan upacara hari besar nasional yang bertepatan pada hari libur.
